NasionalTopik Terkini

Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Law Office Triandi Bimankalid, SH., MH. & Associates, Akhirnya Angkat Bicara

MitraLampung.com, Pekanbaru — Kuasa hukum istri yang terzolimi oleh suaminya yang diduga telah menikah sirih dengan wanita lain angkat bicara.

Menyampaikan ” klien kita sudah lama menahan rasa sakit dan deritanya untuk tujuan mempertahankan rumah tangganya. namun tidak ada itikad baik dari Suami Klien kami dan bahkan diduga telah memalsukan Surat Nikah siri terhadap wanita lain dan memalsukan status suaminya dari ASN ( Aparatur Sipil Negara ) menjadi swasta ( sesuai dengan barang bukti sepucuk surat nikah )

Kami akan proses secara Hukum untuk memperjuangkan Hak-hak Klien kami demi rasa Keadilan yang harusnya didapatkan untuk setiap Warga negara yang baik.

Bahwa saat ini klien kami sudah melaporkan pada Polda Riau mengenai dugaan surat nikah sirih palsu yang dipergunakan oleh suami klien kami agar dapat hidup dan tinggal bersama dengan selingkuhannya.

Saat ini kasus ini masih bergulir di Polda Riau dimana baik pihak klien kami sebagai pelapor maupun terlapor sudah dipanggil oleh pihak penyidik Polda Riau.

Selanjutnya, klien kami berniat untuk melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya dan selingkuhannya hal tersebut karena hingga saat ini klien kami merasa suaminya tidak menunjukkan penyesalan ataupun merasa bersalah atas perbuatannya.

Harapan kami semoga segera menunjukkan hasil dimana status terlapor naik menjadi tersangka dan ditahan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap klien kami.

Proses tahapan pemeriksaan terlapor sampai saat ini masih berjalan. Bahkan sebagai istri yang terzolimi meminta pendampingan hukum kepada kantor hukum La Office Triandi Bimankalid SH, MH & Associates.

Lewat kuasa hukumnya, istri yang terzolimi akan perbuatan suaminya yang telah menikah sirih berharap suaminya dapat di proses secara hukum sesuai dengan perbuatannya kepada anak dan istrinya.

Berikut sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.

Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi,

“PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”

Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Liputan Tim .

Related Articles

Back to top button