Polsek Ngaras Ungkap Kasus Pencurian Lampu Boom Milik Nelayan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Mitralampung.com, Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap peralatan penangkapan ikan berupa lampu boom di perairan Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial NR (40) dan N (41) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh korban Sepri Edo Wiyono.
“Setelah menerima laporan dan informasi terkait dugaan pencurian, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Doni Dermawan.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban berada di rumahnya di Dusun Teluk Beringin Jaya, Pekon Kota Jawa. Saat itu alarm GPS pada telepon genggam korban berbunyi. Alarm tersebut terhubung dengan salah satu lampu boom, yaitu alat penerangan berkekuatan tinggi yang digunakan nelayan untuk menarik gerombolan ikan saat melakukan penangkapan ikan pada malam hari.
Karena lampu boom tersebut dipasang di tengah laut, korban bersama dua rekannya berangkat menggunakan perahu menuju titik koordinat GPS. Sesampainya di lokasi, korban mendapati salah satu lampu boom miliknya telah berada dalam penguasaan dua orang yang kemudian diketahui berinisial NR dan N.
Tidak hanya itu, di atas perahu yang digunakan kedua terduga pelaku, korban juga menemukan satu unit lampu boom milik nelayan lain atas nama Kadek Deska Yudi Sanjaya yang diduga turut diambil secara melawan hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras bergerak menuju Pelabuhan Kota Jawa. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Ngaras guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, identitas kedua terduga pelaku diketahui masing-masing berinisial NR, seorang nelayan warga Pemangku Teluk Beringin Jaya, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, serta N, seorang petani warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa tiga unit lampu boom, satu jeriken bensin merek Yamaha warna merah, satu unit mesin perahu Yamaha Enduro, serta satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian peralatan nelayan yang menjadi sarana utama mencari nafkah.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Doni Dermawan.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Ngaras. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



