DaerahInfo TerkiniPemerintahanTopik Terkini

Penyertaan Modal Rp231,63 Juta, Keadaan Mendesak Rp104,4 Juta, Olahraga Rp98,34 Juta, APH Diminta Periksa Dana Desa Muara Jaya II

ML – Lampung Barat – Pengelolaan Dana Desa Pekon Muara Jaya II Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar dinilai perlu mendapat penjelasan dan verifikasi, terutama terkait kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, terdapat sedikitnya Rp766.296.300 dari sejumlah program dan kegiatan yang tercantum. Nilai tersebut merupakan hasil penjumlahan seluruh nominal yang disampaikan dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi APBDes, perubahan APBDes, serta laporan realisasi APBDes Tahun 2025.

Empat pos dengan nilai terbesar dalam data tersebut yakni Penyertaan Modal sebesar Rp231.630.750, Keadaan Mendesak Rp104.400.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp98.344.500, serta Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp72.300.000.

Nilai penyertaan modal menjadi pos terbesar. Karena itu, masyarakat meminta agar penggunaannya dapat dijelaskan secara transparan, termasuk kepada pihak atau badan usaha mana modal disalurkan, dasar penyertaan modal, bentuk usaha yang dibiayai, serta manfaat atau hasil yang diperoleh masyarakat desa.

Sementara itu, anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp104.400.000 juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaannya, jenis keadaan mendesak, waktu penyaluran, serta penerima manfaat.

Untuk anggaran Rp98.344.500 pada pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga, masyarakat berharap dapat mengetahui lokasi kegiatan, bentuk pekerjaan, volume, spesifikasi, serta kondisi fisik hasil pembangunan di lapangan.

Sedangkan anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp72.300.000 juga perlu dijelaskan secara rinci, termasuk apakah digunakan untuk pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, website, jaringan, jasa pengembangan sistem, atau kebutuhan lainnya.

Seluruh Anggaran yang Tercantum

Selain empat pos terbesar tersebut, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah anggaran lainnya sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp27.830.000
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa — Rp25.500.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman — Rp6.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum — Rp21.964.500
  • Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah/Petilasan — Rp7.350.000
  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman — Rp19.771.500
  • Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa — Rp26.935.000
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa — Rp72.300.000
  • Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif — Rp14.450.000
  • Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Rp4.075.000
  • Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Rp1.447.050
  • Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan — Rp19.635.500
  • Penyediaan Sarana/Aset Tetap Perkantoran/Pemerintahan — Rp12.750.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa — Rp98.344.500
  • Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa — Rp5.980.000
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan — Rp1.385.000
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan — Rp15.000.000
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan — Rp6.250.000
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan — Rp15.422.500
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa — Rp3.110.000
  • Keadaan Mendesak — Rp104.400.000
  • Penyertaan Modal — Rp231.630.750
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan — Rp2.065.000
  • Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi — Rp7.700.000
  • Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi — Rp15.000.000

APH Diminta Melakukan Verifikasi

Dengan adanya sejumlah pos anggaran tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait melakukan klarifikasi dan verifikasi apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga melalui pengecekan kondisi kegiatan di lapangan.

Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain kesesuaian nilai anggaran dengan realisasi, volume dan spesifikasi pekerjaan, bukti transaksi, dokumen pengadaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam APBDes dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Kegiatan dengan Nomenklatur Sama Perlu Dijelaskan

Dalam daftar tersebut juga terdapat beberapa kegiatan dengan nomenklatur yang sama tetapi memiliki nilai anggaran berbeda.

Misalnya, kegiatan Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tercatat sebesar Rp4.075.000 dan Rp1.447.050.

Begitu pula kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tercatat dengan nilai Rp1.385.000, Rp15.000.000, Rp6.250.000, dan Rp15.422.500.

Selain itu, kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi tercatat dua kali, masing-masing sebesar Rp7.700.000 dan Rp15.000.000.

Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, penjelasan mengenai waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, sumber anggaran, serta pertanggungjawaban masing-masing kegiatan penting diberikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Transparansi Menjadi Kunci

Pengelolaan anggaran desa merupakan bagian dari pembangunan yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban menjadi hal penting.

Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan, pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian serta menjawab pertanyaan masyarakat.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Pekon Diberikan Ruang Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Pemerintah Pekon Muara Jaya II diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh data anggaran yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan realisasi setiap kegiatan, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan apabila sebelumnya telah dilakukan oleh instansi terkait.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Muara Jaya II. Seluruh dugaan ketidaksesuaian harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang sah.

Masyarakat berharap pengelolaan Dana Desa Pekon Muara Jaya II Tahun 2025 dapat berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Pekon Muara Jaya II maupun pihak terkait lainnya.

RED

Related Articles

Back to top button