Penjagaan Ketat Proyek PT Star Energy Tuai Pro dan Kontra, Publik Minta Keamanan Berjalan Seiring Keterbukaan Informasi

Mitralampung.com, Lampung Barat – Penjagaan ketat di area proyek panas bumi PT Star Energy di wilayah Suoh–Sekincau kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan yang membatasi akses masuk bagi pihak yang tidak berkepentingan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Selain masyarakat umum, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di kawasan proyek juga mengaku tidak diperkenankan memasuki area tersebut. Mereka disebut hanya dapat masuk apabila telah memperoleh izin dari pihak tertentu sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Andi Rapika, Redaksi Minta Lampung, Menilai Bahwa Sistem Pengamanan yang diterapkan Perusahaan Merupakan Hal yang Wajar. Menurutnya, Setiap Proyek Strategis Tentu Memiliki Standar Keamanan yang Harus dipatuhi Demi Menjaga Keselamatan Pekerja, Keamanan Aset Perusahaan, dan Keberlangsungan Proyek.
“Pengamanan di Area Proyek Adalah Hak Perusahaan, Orang yang Tidak Memiliki Kepentingan Memang Seharusnya Tidak Bebas Keluar Masuk Lokasi Proyek,” Ujar Andi Rapika.
Meski Demikian, ia Menegaskan Bahwa Penerapan Aturan Keamanan Tidak Boleh Mengurangi Hak Masyarakat Untuk Memperoleh informasi, Termasuk Hak insan Pers dalam Menjalankan Fungsi Jurnalistik sSesuai Ketentuan yang Berlaku.
“Aturan Boleh ditegakkan, Tetapi Akses informasi Terkait Dengan Proyek Tersebut Juga Harus diimbangi. Masyarakat Berhak Mengetahui Sejauh Mana Perkembangan Proyek, Bagaimana Dampaknya, Serta Bagaimana Perusahaan Menyikapi Berbagai Keluhan Maupun Aspirasi yang disampaikan Warga,” tegasnya.
Menurut Andi Rapika, Apabila Wartawan Tidak Dapat Memasuki Area Proyek Tanpa izin Tertentu Karena Alasan Keamanan, Perusahaan Tetap Perlu Menyediakan Mekanisme yang Jelas Bagi Media Untuk Memperoleh informasi dan Melakukan Peliputan Secara Profesional.
Ia menilai komunikasi yang terbuka antara perusahaan, pemerintah, masyarakat, dan media akan meminimalisasi munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah publik.
“Keamanan proyek dan keterbukaan informasi seharusnya berjalan beriringan. Dengan begitu, masyarakat tetap memperoleh informasi yang dibutuhkan, media dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya, dan perusahaan pun dapat menjalankan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Andi Rapika.



