Topik Terkini

Ketua Umum FOR-WIN Soroti Larangan Wartawan Masuk Area Proyek Star Energy di TNBBS: Perusahaan Diminta Tidak Bertindak Seolah Memiliki Wilayah Negara

Mitralampung.com, Lampung Barat – Sikap tertutup pihak pengelola proyek panas bumi Star Energy di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menuai sorotan. Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN), Aminudin SP, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan pihak perusahaan hingga melarang wartawan maupun pihak luar memasuki area proyek tanpa izin internal perusahaan.

Aminudin menilai, perusahaan memang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan operasional, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi publik, terlebih proyek tersebut berada di kawasan konservasi yang memiliki kepentingan lingkungan dan masyarakat luas.

“Perusahaan tidak boleh membuat aturan sendiri yang membatasi kerja jurnalistik. Apalagi ketika proyek tersebut berada di wilayah yang statusnya merupakan kawasan negara, bukan wilayah pribadi perusahaan,” tegas Aminudin dalam keterangan persnya Minggu 26 Juli 2026.

Menurutnya, jika pemerintah telah memberikan izin kepada Star Energy untuk melakukan kegiatan di kawasan TNBBS, maka izin tersebut merupakan izin pemanfaatan sesuai ketentuan, bukan berarti perusahaan memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur siapa saja yang boleh mengetahui atau memantau aktivitas di lokasi.

“Pertanyaannya, apakah perusahaan bebas keluar masuk lokasi proyek, sementara wartawan, lembaga, atau masyarakat justru harus melalui izin berlapis? Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan memiliki hak lebih besar dibanding kepentingan publik,” ujarnya.

Sorotan juga muncul setelah pihak keamanan perusahaan, yang disebut bernama Joni, menyampaikan bahwa siapa pun, baik media maupun instansi, tidak diperbolehkan masuk sebelum mendapatkan izin dari pihak tertentu.

Sikap tersebut dinilai perlu dikaji ulang, sebab keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proyek yang berada di kawasan strategis dan sensitif seperti TNBBS.

Aminudin menegaskan, perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang meskipun telah mendapatkan izin pemerintah.

“Izin pemerintah bukan berarti memberikan hak kepada perusahaan untuk menutup diri dari pengawasan publik. Ada aturan yang harus dihormati, termasuk Undang-Undang Pers, hak masyarakat mendapatkan informasi, serta prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan,” katanya.

Ia meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi pengelola kawasan konservasi, dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan bahwa aktivitas proyek tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan prinsip keterbukaan.

“Jangan sampai izin yang diberikan pemerintah justru dipahami sebagai kekuasaan penuh untuk membatasi masyarakat dan media. Perusahaan harus ingat, mereka menjalankan kegiatan di wilayah negara yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkas Aminudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Star Energy belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar aturan pelarangan wartawan maupun pihak luar memasuki area proyek tersebut.

Related Articles

Back to top button