Ditinggal Liburan Kantor Kosong Saat Jam Kerja, PJ Bupati Banyuasin Diminta Sanksi Tegas Camat Muara Telang.

MitraLampung.Com, Banyuasin sumsel Kantor camat merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya Kantor Kecamatan merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Hal tersebut terlihat pada Pelayanan Kantor Camat Muara Telang jum’at (3/11/2023) dikarenakan sebahagian besar Staff kecamatan tersebut tidak hadir pada hari kerja. Parkir halaman kantor seperti lapangan bola dan ruang-ruang kerjapun pada kosong melompong. Ruang Trantib kosong, ruang Kesos melompong, ruang Pelayanan Data Kependudukan terkunci, ruang PMD terkunci begitu juga ruang Ka.Subag Umum juga terkunci.
Mulai dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang termonitor, namun masih terpantau tampak dua orang petugas di ruang PATEN dan beberapa orang staf kecamatan
Terpantau beberapa orang Masyarakat datang lalu lalang langsung pulang.
“Susah ini pak, tak ada satupun Petugas layanan urusan KTP”, kesal seorang warga Kecamatan Muara Telang
Sebelumnya juga ada dua orang staf kecamatan Kepada wartawan menyatakan camat beserta staf sedang pergi berada diluar di luar kota.
Informasi terhimpun oleh awak media, camat beserta staf saat ini berada di Jogyakarta sedang berlibur
Saat di konfirmasi melalui sambungan What’s’up Sekertaris Camat,Tulus Desi Hariadi S.Kel, Sabtu. (4/11/2023) mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan, untuk konfirmasi lebih lanjut nanti hari Senin setelah pemeriksaan inspektorat selesai,” ujarnya pada awak media
Persoalan gangguan pelayanan ini mendapat perhatian serius dari wakil Ketua Umum DPP Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) Sujatmiko.S.H ,Minggu (5/11/2023) Melalui Phonselnya, ia menegaskan Kantor Pemerintahan selayaknya tidak boleh kosong, karena langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat.
“Harus dipertanyakan apa ada hal yang sangat urgen dilaksanakan Camat Muara Telang beserta staf berlibur ke Jogja, sehingga kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum sampai terganggu”, tegasnya
Mungkin Camat tersebut sudah jenuh menjadi Camat Muara Telang yang sudah menjabat hampir 2 tahun lamanya lamanya.” Ungkapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan indisipliner yang telah di lakukan Camat Muara Telang beserta seluruh staf PNS, tersebut sangat berdampak fatal, karena dapat menyebabkan turunnya harkat dan martabat citra serta kepercayaan masyarakat, pada Aparatur pemerintah, khususnya pada perangkat daerah di Pemerintahan kabupaten Banyuasin.
Oleh karena itu, Wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Mabesbara Sujatmiko.S.H
meminta APIP inspektorat serta PJ Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH sebagai pejabat pembina kepegawaian, agar mengenakan sanksi hukuman seberat-beratnya Kepada Camat Muara Telang, Sekcam, Kasi PPD, beserta seluruh staf kepegawaian di lingkungan pemerintah Kecamatan Muara Telang, yang berangkat berlibur Ke jogyakarta sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,”tungkasnya.
(Mitra Lampung.com)



