Disparitas Penegakan Hukum Dalam Konflik Agraria di Lampung
Editor: Andi

Mitralampung.com, Lampung – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penanganan konflik agraria di Provinsi Lampung masih memperlihatkan disparitas penegakan hukum yang serius. Di satu sisi, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya berulang kali berhadapan dengan pemanggilan, penyelidikan, bahkan kriminalisasi. Namun di sisi lain, ketika terdapat dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan tanah oleh korporasi, aparat penegak hukum justru memperlihatkan respons yang lamban atau bahkan terkesan tutup mata. Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan telah menyentuh persoalan mendasar mengenai keberpihakan negara dalam konflik agraria, apakah hukum hadir sebagai instrumen keadilan atau justru menjadi alat untuk mendisiplinkan masyarakat yang sedang mempertahankan haknya.
Salah satu gambaran nyata mengenai disparitas tersebut terdapat dalam konflik agraria di delapan desa di Lampung Timur. Persoalan dugaan praktik mafia tanah telah diadukan kepada Polda Lampung sejak kurang lebih dua tahun lalu, tetapi hingga hari ini belum terlihat perkembangan penanganan yang sebanding dengan seriusnya persoalan yang dilaporkan. Bagi YLBHI-LBH Bandar Lampung, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin dugaan praktik mafia tanah yang berdampak terhadap masyarakat dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, sementara terhadap masyarakat kecil aparat dapat bergerak begitu cepat ketika terdapat laporan dari pihak korporasi. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan ekonomi, akses kekuasaan, atau posisi sosial yang lebih tinggi.
Disparitas tersebut semakin terlihat dalam penanganan konflik masyarakat Marga Anak Tuha di tiga kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA). Ketika masyarakat memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidup dan tanah leluhur, respons aparat justru cenderung cepat dan represif melalui berbagai proses pemanggilan dan penanganan pidana. Sebaliknya, berbagai dugaan persoalan yang melekat pada aktivitas PT. BSA seolah tidak memperoleh perhatian yang setara. Kondisi ini patut dipertanyakan karena penegakan hukum yang hanya aktif terhadap masyarakat tetapi pasif terhadap korporasi akan melahirkan persepsi bahwa Polda Lampung berdiri di satu sisi konflik, bukan sebagai institusi yang independen dan imparsial.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mempertanyakan komitmen Kapolda Lampung mengenai penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam konflik agraria. Dalam forum dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Kapolda Lampung sebelumnya menyampaikan bahwa pendekatan pidana dalam konflik agraria merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dan penyelesaian konflik ditempuh. Namun komitmen tersebut justru terasa tidak hadir dalam praktik penanganan masyarakat Marga Anak Tuha. Pemanggilan dan proses hukum terhadap masyarakat terus berlangsung, sementara akar persoalan mengenai penguasaan, pengelolaan, perizinan, dan hubungan hukum atas tanah belum diselesaikan secara menyeluruh melalui dialog yang setara. Jika pidana benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium, maka mengapa masyarakat masih terus berhadapan dengan instrumen pidana sebelum persoalan struktural konflik agrarianya diselesaikan?
Polda Lampung semestinya tidak terjebak dalam paradigma bahwa setiap tindakan masyarakat di atas tanah yang disengketakan harus segera diterjemahkan sebagai tindak pidana. Konflik agraria merupakan persoalan multidimensional yang berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, tata ruang, relasi kuasa, hak masyarakat, hingga tanggung jawab negara. Menggunakan pendekatan pidana secara prematur justru berpotensi mengubah konflik struktural menjadi sekadar perkara kriminal individual. Masyarakat akhirnya ditempatkan sebagai tersangka, sementara sejarah konflik, proses penerbitan izin, kepatuhan korporasi, serta tanggung jawab pemerintah daerah justru luput dari pemeriksaan. Bagi kami, cara demikian bukan penyelesaian konflik, melainkan pemindahan konflik dari ranah keadilan agraria ke ruang kriminalisasi.
Sikap tersebut juga perlu dibaca dalam konteks Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 yang memuat arahan terkait larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Prinsip tersebut semestinya bukan sekadar dokumen internal, melainkan menjadi pedoman etik dan operasional bagi jajaran Polda Lampung dalam menghadapi masyarakat yang berhadapan dengan konflik struktural. Karena itu, Kapolda Lampung perlu memastikan bahwa arahan Kapolri tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Pada saat yang sama, keberadaan PT BSA juga tidak boleh ditempatkan sebagai sesuatu yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hukum. Terdapat sejumlah persoalan yang menurut masyarakat perlu diperiksa secara terbuka, antara lain dugaan tidak difasilitasinya perkebunan masyarakat, persoalan pemenuhan kewajiban perkebunan terhadap masyarakat, serta dugaan penggunaan lebih dari satu komoditas dalam satu izin perkebunan. Apabila masyarakat dapat diperiksa atas tindakan yang dianggap melanggar ketentuan perkebunan, maka korporasi juga harus diperiksa dengan standar yang sama ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perkebunan. Prinsip equality before the law tentu harus ditegakkan.
Lebih jauh, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat melakukan aksi perjuangan, tetapi absen ketika harus memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung timur dan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kewajiban untuk memastikan tata kelola agraria berjalan sesuai hukum, bukan sekadar menjadi mediator m yang meminta masyarakat menerima keadaan. Dalam konflik Marga Anak Tuha, penyelesaian yang hanya menawarkan kompensasi, tali asih, atau skema kemitraan tanpa terlebih dahulu menguji akar persoalan penguasaan tanah dan kepatuhan korporasi bukanlah reforma agraria. Itu hanya bentuk baru dari kompromi yang berpotensi mempertahankan ketimpangan struktural.
Atas situasi tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung telah mengambil langkah kelembagaan dengan menyurati sejumlah institusi untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada eskalasi konflik lokal. Kompolnas telah diminta melakukan pengawasan terhadap penanganan konflik oleh Kepolisian, Komnas HAM dan Komnas Perempuan didorong melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran HAM serta dampak konflik terhadap masyarakat, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri didorong segera menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah di Lampung Timur, sementara Pansus Reforma Agraria DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI didorong menindaklanjuti persoalan struktural konflik agraria baik di delapan desa di Lampung Timur maupun konflik masyarakat tiga kampung Marga Anak Tuha dengan PT BSA. Langkah tersebut kami tempuh karena persoalan ini tidak lagi dapat dilihat sebagai konflik horizontal biasa, melainkan sebagai persoalan tata kelola negara dan keadilan agraria. Tak hanya itu, Ribuan masyarakat marga anak tuha juga telah menandatangani serta mengirimkan surat penolakan perpanjangan hgu kepada kementrian ART/BPN untuk bisa menjadi pertimbangan dan perhatian yang sangat serius.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak Polda Lampung untuk menghentikan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai objek penegakan hukum dan mulai mengedepankan pendekatan penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, setara, dan berorientasi pada keadilan. Polda Lampung harus membuka perkembangan penanganan laporan masyarakat di delapan desa Lampung Timur secara transparan dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut terhadap dugaan mafia tanah tersebut. Pada saat yang sama, Polda Lampung harus memastikan bahwa masyarakat Marga Anak Tuha tidak terus-menerus ditempatkan dalam posisi terpidana sosial hanya karena memperjuangkan ruang hidupnya. Aparat harus memeriksa seluruh pihak secara berimbang, termasuk korporasi, dan tidak boleh membangun konstruksi hukum yang hanya bertumpu pada laporan satu pihak.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 juga harus menjadi momentum untuk mengonsolidasikan kembali kekuatan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan konflik agraria di berbagai wilayah Lampung. Hari Tani tidak boleh direduksi menjadi seremoni tahunan yang dipenuhi pidato mengenai kesejahteraan petani, sementara di lapangan petani dan masyarakat justru berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, ketimpangan penguasaan tanah, dan ekspansi korporasi. Hari Tani harus menjadi ruang konsolidasi untuk menuntut negara hadir menyelesaikan akar persoalan agraria, mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen keadilan, serta memastikan bahwa masyarakat tidak lagi menjadi korban dari konflik yang sesungguhnya lahir dari tata kelola pertanahan dan kebijakan negara.
Karena itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul kepada korporasi. Kami menuntut Kapolda Lampung membuktikan komitmennya terhadap prinsip ultimum remedium, menjalankan arahan Kapolri mengenai larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, serta memastikan Kepolisian bekerja secara imparsial dalam seluruh konflik agraria di Lampung. Kami juga mendesak pemerintah daerah, BPN, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik yang mengerdilkan perjuangan masyarakat dan segera menyelesaikan akar konflik secara adil.



