DaerahHukrimInfo TerkiniPolriTopik Terkini

Berpura-pura Minta Bibit, Dua Pelaku Diduga Rampas Cincin Emas Milik Lansia di Lampung Barat

Mitralampung.com, Lampung Barat — Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat, Polda Lampung.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat tengah melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor).

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tertanggal 6 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Korban diketahui berinisial Z, perempuan berusia 74 tahun, seorang petani/pekebun yang berdomisili di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Sementara laporan kejadian disampaikan oleh Kisman, 67 tahun, yang merupakan adik ipar korban. Dalam perkara tersebut, Nova Riyanti, 37 tahun, juga tercatat sebagai saksi.

Korban Dibekap dan Didorong ke Dinding

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, saat kejadian korban sedang berada di gubuk miliknya di area kebun. Ketika korban sedang menanam ubi, datang dua orang yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor.

Kedua orang tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka kemudian menghampiri korban dan berpura-pura meminta bibit kacang buncis.

Korban kemudian masuk ke dalam gubuk untuk mengambil kantong dan mengisi bibit buncis. Namun, saat korban hendak mengambil bibit, pelaku laki-laki tiba-tiba membekap mulut korban menggunakan tangan kanan dan menahan tubuh korban dengan tangan kirinya.

Pelaku kemudian mendorong korban ke arah dinding gubuk hingga kepala korban terbentur. Korban juga mengaku mengalami pukulan pada bagian tengkuk atau belakang tubuh.

Sementara itu, pelaku perempuan menahan kedua tangan korban dan mengambil sebuah cincin emas yang dikenakan korban di jari manis tangan kirinya.

Setelah berhasil mengambil cincin tersebut, korban berteriak meminta pertolongan kepada Kisman. Namun, teriakan korban tidak mendapat jawaban.

Kedua pelaku kemudian keluar dari gubuk dan pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dengan membawa barang milik korban.

Korban selanjutnya mendatangi rumah Kisman dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Balik Bukit untuk mendapatkan perawatan.

Setelah mendapatkan perawatan, korban bersama keluarga dan aparat Pekon Sebarus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Dua Terduga Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZJ (60), laki-laki, warga Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang diketahui merupakan purnawirawan Polri.

Kemudian E (55), perempuan, warga Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat sedang melaksanakan patroli hunting antisipasi C3.

Dalam perjalanan, petugas melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang diduga sama dengan kendaraan yang digunakan saat kejadian pencurian.

Keduanya diketahui sedang berkendara menuju arah Kota Batu, Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti.

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa:

1. Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda pada bodi depan berwarna putih, nomor polisi BE 3220 MQ.
2. Satu unit helm warna hitam bertuliskan Cargloss.
3. Satu pasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Andi R

Related Articles

Back to top button