Topik Terkini

APH Diminta Periksa Pengelolaan Dana BOS SMP 2 Air Hitam Tahun 2025

Mitralampung.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SMPN 2 Air Hitam Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2025 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran dana BOS SMPN 2 Air Hitam tahap pertama:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.393.400

pengembangan perpustakaan
Rp 6.000.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 10.293.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.680.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 6.398.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.500.000

langganan daya dan jasa
Rp 457.908

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 10.107.000

pembayaran honor
Rp 3.150.000

Total Dana
Rp 51.979.308

Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 710.000

pengembangan perpustakaan
Rp 5.000.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.960.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 14.688.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.839.600

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.437.000

langganan daya dan jasa
Rp 1.366.092

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 1.000.000

pembayaran honor
Rp 3.150.000

Total Dana
Rp 52.150.692

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau kembali kegiatan sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.

Pewarta: Rapi

Related Articles

Back to top button